Sahabat.com - Teddy Pardiyana, terdakwa kasus penggelapan aset Rizky Febian kini tengah mendekam di penjara. Namun tersiar kabar suami almarhumah Lina Jubaedah, mantan istri Sule ini sudah bebas.
Kabar Teddy Pardiyana bebas kemudian dikonfirmasi kepada pengacaranya, Wati Trisnawati. Ia mengatakan, kliennya memang tidak lagi berada di penjara, tetapi bukan berati bebas dari hukuman.
"Pengalihan tahanan (rutan) menjadi tahanan kota," kata Wati Trisnawati.
Wati Trisnawati menambahkan, penetapan Teddy Pardiyana menjadi tahanan kota dikeluarkan Pengadilan Tinggi Bandung sejak Jumat, 10 Februari 2023.
Wati Trisnawati mengatakan, pihaknya tidak mengajukan peralihan penahanan. Namun ini atas putusan hakim Pengadilan Negeri Bandung.
"Dari awal, di kejaksaan tahanan kota. Karena putusan hakim Pengadilan Negeri saja, jadi masuk rutan," kata Wati Trisnawati.
"Terus, ketua PN membuat lagi penetapan kota," imbuh pengacara Teddy Pardiyana menegaskan.
Sebagai informasi, Teddy Pardiyana ditetapkan bersalah atas kasus penggelapan aset Rizky Febian berupa mobil. Karena ini pula, lelaki yang khas dengan logat Sunda itu dijatuhi hukuman 15 bulan penjara.
0 Komentar
Liam Payne Meninggal di Usia 31 Tahun di Buenos Aires
Soundcore Unplugged Nusantara TV Manggung Lagi, Boyong Grup Band Sore dan D’nineteen
Yasmin Napper Bercerita Tentang Perjuangannya Melawan Jerawat di Wajah
Pencuri Tembak Aktor Johnny Wactor Hingga Tewas
Inara Rusli Ungkap Alasan Memilih Homeschooling untuk Sang Buah Hati
Kenali Gejala Heat Stroke, Penyakit yang Dialami Shah Rukh Khan
Istri Hamil Anak Pertama, Kevin Aprilio Tak Percaya
Digelar Malam Ini, Gala Premiere Film 'Tuhan, Izinkan Aku Berdosa'
Letto hingga Kunto Aji Sukses Guncang Panggung Rhapsody Nusantara
Ndarboy Genk Sukses Hibur Penonton Konser Rhapsody Nusantara
Leave a comment