Pembunuh Rapper Nipsey Hussle Divonis 60 Tahun Penjara!

23 Februari 2023 09:19
Penulis: Ramses Manurung, showbiz
Nipsey Hussle/ist

Sahabat.com - Eric R Holder Jr (33) pembunuh rapper Nipsey Hussle dijarapper Nipsey Hussle divonis 60 tahun penjara oleh Hakim Los Angeles, pada Rabu (22/2/2023). 

Vonis berat tersebut dijatuhkan usai hakim mendengar kesaksian tentang dampak sangat besar dari tewasnya Nipsey Hussle sang bintang hip-hop dan penyakit mental pelaku. 

Nipsey Hussle tewas ditembak Eric Holder di luar toko pakaian yang didirikan rapper tersebut di Marathon, kawasan Los Angeles, pada 2019.

Eric Holder dan Nipsey Hussle saling mengenal sejak lama dan sama-sama tumbuh di kawasan itu. Mereka berdua merupakan anggota Rolling 60s di Los Angeles. 
Sama halnya dengan Nipsey Hussle yang bernama asli Ermias Asghedom, Holder ingin menjadi rapper. Tetapi Holder tidak pernah sesukses Hussle yang kemudian menjadi putra daerah dan selebriti nasional.

Atas perbuatannya, Holder divonis 60 tahun penjara terkait beberapa pelanggaran pidana. Holder 25 tahun penjara atas pembunuhan itu, 25 tahun lagi untuk peningkatan hukuman senjata api, dan 10 tahun untuk penyerangan dengan senjata api.

Pengacara Holder yaitu Aaron Jansen mencoba menggugah hakim dan meminta hukuman lebih rendah dari 25 tahun beserta beberapa kesempatan pembebasan dan rehabilitasi.

Jansen beralasan masa kanak-kanak Holder diwarnai kekerasan fisik dan kemiskinan. Ketika Holder dewasa, Jansen mengatakan bahwa kliennya itu menderita penyakit mental keturunan mengerikan. Kondisi tersebut menyebabkan siksaan dan kesulitan bertahun-tahun dengan berbagai masalah termasuk halusinasi pendengaran.

Dia juga menyampaikan bahwa hidup Holder di balik jeruji besi kini sangat terancam. Holder menerima banyak ancaman pembunuhan akibat perbuatannya membunuh Nipsey Hussle. (dari berbagai sumber) 

 

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment