Sahabat.com - Nikita Mirzani kembali memprotes vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jaksel kepada para terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.
Jika sebelumnya Nikita Mirzani memprotes hukuman mati untuk Ferdy Sambo, kali ini ia menyoroti vonis 1,5 tahun untuk Richard Eliezer alias Bharada E.
Menurutnya, hakim seharusnya menjatuhkan hukuman seumur hidup atau hukuman mati untuk Bharada E, seperti Ferdy Sambo. Apalagi Richard Eliezer disebut yang telah menembak Brigadir J.
"Ya ini, dia nanya 'Gimana soal Bharada E dihukum 1 tahun 8 bulan?'. Kan pendapat aku, aku bilang kenapa yang nembak dipenjara 1 tahun doang. Harusnya seumur hidup atau hukuman mati bareng sama bosnya," kata Nikita Mirzani dilansir dari unggahan Instagram @gosipnyinyir2, Sabtu (18/2/2023).
Nikita Mirzani menilai Bharada E bersedia jujur karena diiming-iming vonis ringan. Bahkan, Nikita menganggap vonis untuk Bharada E membuktikan hukum tidak adil. Apalagi, alasannya karena kejujuran.
"Kenapa 1 tahun cuman gara-gara jujur. Dia kan jujur di akhir, bukan jujur di awal. Gara-gara diiming-imingin, katanya nanti kalau jujur hukuman penjaranya lebih ringan, nggak boleh begitu," katanya.
Sontak unggahannya menuai reaksi dari netizen. Sejumlah warganet menganggap Nikita Mirzani hanya ingin membuat kontroversi dan pansos dari kasus Ferdy Sambo dan Bharada E.
0 Komentar
Liam Payne Meninggal di Usia 31 Tahun di Buenos Aires
Soundcore Unplugged Nusantara TV Manggung Lagi, Boyong Grup Band Sore dan D’nineteen
Yasmin Napper Bercerita Tentang Perjuangannya Melawan Jerawat di Wajah
Pencuri Tembak Aktor Johnny Wactor Hingga Tewas
Inara Rusli Ungkap Alasan Memilih Homeschooling untuk Sang Buah Hati
Kenali Gejala Heat Stroke, Penyakit yang Dialami Shah Rukh Khan
Istri Hamil Anak Pertama, Kevin Aprilio Tak Percaya
Digelar Malam Ini, Gala Premiere Film 'Tuhan, Izinkan Aku Berdosa'
Letto hingga Kunto Aji Sukses Guncang Panggung Rhapsody Nusantara
Ndarboy Genk Sukses Hibur Penonton Konser Rhapsody Nusantara
Leave a comment