Sahabat.com-Selebgram Lina Mukherjee akan menjalani proses peradilan dalam kasus dugaan penistaan agama karena mengunggah video makan kriuk babi dengan mengucapkan Bismillah.
Sidang segera digelar karena berkas perkara lengkap atau P21.
Demikian disampaikan Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari.
Vanny menjelaskan penyidik Polda Sumsel telah mengirimkan kembali berkas perkara Informasi Transaksi Elektronik (ITE) atas nama Lina Luthfiawati alias Lina Mukherje.
"Setelah dilaksanakan penelitian kembali terhadap berkas perkara dan hasil ekspose, Kamis (22/6/2023) kemarin, maka berkas perkara itu dinyatakan lengkap dan dapat di P-21," ujar Vanny, Jumat (23/6/2023).
Vanny menyampaikan saat ini Kejaksaan Tinggi Sumsel sedang menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Sumsel.
"Kita sekarang sedang menunggu penyerahan tersangka beserta barang buktinya dari pihak Polda Sumsel," katanya, mengutip inewsid.
Seperti diberitakan, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel telah menetapkan Lina Mukherje sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama karena memakan kriuk babi dengan mengucapkan Bismillah. Atas aksinya itu, Lina Mukherje pun dilaporkan oleh M Syarif Hidayat, seorang ustaz di Palembang. Lina pun dijerat pasal berlapis dengan ancaman pidana 5 tahun, serta denda Rp1 miliar.
0 Komentar
Liam Payne Meninggal di Usia 31 Tahun di Buenos Aires
Soundcore Unplugged Nusantara TV Manggung Lagi, Boyong Grup Band Sore dan D’nineteen
Pencuri Tembak Aktor Johnny Wactor Hingga Tewas
Inara Rusli Ungkap Alasan Memilih Homeschooling untuk Sang Buah Hati
Kenali Gejala Heat Stroke, Penyakit yang Dialami Shah Rukh Khan
Istri Hamil Anak Pertama, Kevin Aprilio Tak Percaya
Digelar Malam Ini, Gala Premiere Film 'Tuhan, Izinkan Aku Berdosa'
Letto hingga Kunto Aji Sukses Guncang Panggung Rhapsody Nusantara
Ndarboy Genk Sukses Hibur Penonton Konser Rhapsody Nusantara
Leave a comment