Sahabat.com-Ibunda Ferry Irawan, Hariati angkat suara terkait vonis hukuman satu tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kediri kepada anaknya dalam kasus KDRT terhadap Venna Melinda.
Hariati mengaku kecewa putranya divonis 1 tahun penjara. Kendati demikian, Hariati menyerahkan sepenuhnya kepada hakim.
"Sebenernya putusan itu kalau buat mami agak kecewa, tapi memang itu sudah keputusan hakim ya," terang Hariati dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Senin (5/6/2023).
Namun, di sisi lain Hariati merasa bersyukur lantaran vonis hukuman Ferry Irawan berkurang, dari yang awalnya satu tahun enam bulan.
"Tapi alhamdulillah dengan dari satu tahun enam bulan jadi satu tahun," ujarnya.
Terpisah kuasa hukum keluarga Ferry Irawan, Sunan Kalijaga kembali menegaskan pihaknya menolak tuduhan bahwa kliennya telah melakukan tindak KDRT. Sunan Kalijaga menekankan darah di hidung Venna Melinda hanyalah mimisan biasa. Tidak ada kekerasan fisik yang jadi penyebab hidung Venna mengeluarkan darah.
"Dari awal kami itu nggak percaya, kasus ini tuh rekayasa. Saya berkomunikasi dengan Ferry dia menyampaikan bahwa darah tersebut, menurut fakta persidangan itu ada bahasa kedokteran, tetapi bahasa awamnya Mas Ferry adalah mimisan," ungkap Sunan Kalijaga, Jakarta Pusat, Senin (5/6/2023).
"Darah dari mimisan, bukan akibat pukulan benda tumpul, bukan patah hidung, tetapi tadi di putusan ada bahasa kedokteran bahwa itu adalah darah mimisan," imbuhnya.
Sementara itu, Agus Nahak, tim pengacara Ferry Irawan mengatakan meskipun Ferry Irawan tidak pernah melakukan kekerasan fisik, Venna Melinda tetap memaksa sang aktor untuk mengaku telah melakukan KDRT fisik.
"Terjadi tekanan-tekanan di dalam tahanan yang juga dilakukan oleh Venna, yang datang sendiri untuk menginterogasi bahkan meminta supaya Mas Ferry menyampaikan kepada publik bahwa dia melakukan kekerasan fisik," beber Agus Nahak.
Namun ternyata sampai pada putusan pengadilan, tindak KDRT fisik juga tidak terbukti dilakukan Ferry. Sampai akhir pengadilan membenarkan tidak ada kekerasan fisik dalam rumah tangga tersebut.
Kendati demikian Ferry Irawan tetap dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun atas tindak KDRT secara psikis yang terjadi kala bertengkar dengan sang istri.
Ferry Irawan sendiri memilih legowo dan tidak berniat mengajukan banding.
Ia memilih untuk menjalani sisa hukumannya hingga satu tahun ke depan.
Saat ini Ferry Irawan ditahan di Polda Jawa Timur sejak Januari lalu.
0 Komentar
Liam Payne Meninggal di Usia 31 Tahun di Buenos Aires
Soundcore Unplugged Nusantara TV Manggung Lagi, Boyong Grup Band Sore dan D’nineteen
Yasmin Napper Bercerita Tentang Perjuangannya Melawan Jerawat di Wajah
Pencuri Tembak Aktor Johnny Wactor Hingga Tewas
Inara Rusli Ungkap Alasan Memilih Homeschooling untuk Sang Buah Hati
Kenali Gejala Heat Stroke, Penyakit yang Dialami Shah Rukh Khan
Istri Hamil Anak Pertama, Kevin Aprilio Tak Percaya
Digelar Malam Ini, Gala Premiere Film 'Tuhan, Izinkan Aku Berdosa'
Letto hingga Kunto Aji Sukses Guncang Panggung Rhapsody Nusantara
Ndarboy Genk Sukses Hibur Penonton Konser Rhapsody Nusantara
Leave a comment