Sahabat.com-Denny Sumargo akhirnya melaporkan Verny Hasan ke Polda Metro Jaya, Selasa (22/8/2023) terkait dugaan pencemaran nama baik.
Pengacara Denny Sumargo, Muhammad Anwar mengatakan, untuk melindungi kliennya. Pihaknya memutuskan membawa perkara itu kejalur hukum dengan dugaan pencemaran nama baik.
"Ini berhubungan dengan peristiwa lama diangkat lagi, supaya untuk meredam agar berproses secara hukum. Dan saya juga melindungi klien atas keputusan dari Densu, untuk melaporkan terkait pencemaran nama baik," ujar Muhammad Anwar, mengutip okezonecom.
Anwar menyebut dalam laporan ke polisi, pihaknya menggunakan pasal 310 dan 311 KUHP ayat 3 UU ITE kepada Verny Hasan.
Diketahui, Verny Hasan muncul kembali dan menantang suami Olivia Allan itu untuk melakukan tes DNA ulang. Wanita yang berprofesi sebagai DJ tersebut bahkan seolah tak percaya dengan hasil tes DNA yang dilakukan oleh Lembaga Eijkman. Padahal, sebelum melakukan tes DNA, Densu sudah sempat meminta persetujuan pada Verny dan keluarganya untuk menjalani tes di lembaga tersebut.
Laporan Denny Sumargo terkait pencemaran nama baik pun telah teregistrasi dengan nomor LP/B/4945/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Bahkan dalam laporannya, Verny Hasan disangkakan Pasal 27 Ayat 3 jo, Pasal 45 Ayat 3 dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 15 KUHP.
0 Komentar
Liam Payne Meninggal di Usia 31 Tahun di Buenos Aires
Soundcore Unplugged Nusantara TV Manggung Lagi, Boyong Grup Band Sore dan D’nineteen
Pencuri Tembak Aktor Johnny Wactor Hingga Tewas
Inara Rusli Ungkap Alasan Memilih Homeschooling untuk Sang Buah Hati
Kenali Gejala Heat Stroke, Penyakit yang Dialami Shah Rukh Khan
Istri Hamil Anak Pertama, Kevin Aprilio Tak Percaya
Digelar Malam Ini, Gala Premiere Film 'Tuhan, Izinkan Aku Berdosa'
Letto hingga Kunto Aji Sukses Guncang Panggung Rhapsody Nusantara
Ndarboy Genk Sukses Hibur Penonton Konser Rhapsody Nusantara
Leave a comment