Sahabat.com - Anak pedangdut Lilis Karlina, RD yang masih berstatus pelajar SMP ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta. RD diamankan karena ketahuan menjual obat tanpa izin edar.
Remaja berusia 15 tahun ini ditangkap di kawasan Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta pada Minggu, 12 Maret 2023.
Dari hasil penangkapan polisi menyita barang bukti sebanyak 925 butir obat Hexymer, 740 butir obat tramadol dan 200 (dua ratus) butir obat trihexyphenidyl.
"Pelaku yang masih duduk di kelas 3 SMP ini membeli obat tersebut secara online. Kemudian dia jual kembali secara online dan langsung kepada pembeli," kata Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain, Senin (13/3/2023).
RD dijerat dengan pasal 196 Undang Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Selain RD, dalam kasus ini polisi juga menangkap satu orang lagi berinisial I (26 tahun).
Dari tangan pelaku I, polisi berhasil menyita barang bukti 2 paket narkoba jenis sabu.
0 Komentar
Liam Payne Meninggal di Usia 31 Tahun di Buenos Aires
Soundcore Unplugged Nusantara TV Manggung Lagi, Boyong Grup Band Sore dan D’nineteen
Yasmin Napper Bercerita Tentang Perjuangannya Melawan Jerawat di Wajah
Pencuri Tembak Aktor Johnny Wactor Hingga Tewas
Inara Rusli Ungkap Alasan Memilih Homeschooling untuk Sang Buah Hati
Kenali Gejala Heat Stroke, Penyakit yang Dialami Shah Rukh Khan
Istri Hamil Anak Pertama, Kevin Aprilio Tak Percaya
Digelar Malam Ini, Gala Premiere Film 'Tuhan, Izinkan Aku Berdosa'
Letto hingga Kunto Aji Sukses Guncang Panggung Rhapsody Nusantara
Ndarboy Genk Sukses Hibur Penonton Konser Rhapsody Nusantara
Leave a comment