Sahabat.com - Ammar Zoni kembali tersandung kasus narkotika usai ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan di kediamannya di kawasan Sentul, Rabu (8/3/2023).
Polisi menemukan barang bukti sabu seberat satu gram lebih.
Terkini, Ammar Zoni telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
"Betul (sudah ditetapkan jadi tersangka). Terkait kasus sabu," kata Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jaksel Kompol Achmad Ardhy, Jumat (10/3/2023).
Selain Ammar Zoni, polisi juga mengamankan sopirnya, berinisial M (35); serta R (37), rekan sopirnya, juga telah ditetapkan menjadi tersangka dalam perkara ini.
Belum ada penjelasan rinci sejauh mana keterlibatan ketiga orang tersebut dalam kasus ini.
Ardhy mengatakan sementara Ammar Zoni dan dua tersangka lain dijerat Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas perbuatannya Ammar Zoni terancam hukuman penjara 4 hingga 12 tahun dan denda Rp800 juta hingga Rp 8 miliar.
0 Komentar
Liam Payne Meninggal di Usia 31 Tahun di Buenos Aires
Soundcore Unplugged Nusantara TV Manggung Lagi, Boyong Grup Band Sore dan D’nineteen
Yasmin Napper Bercerita Tentang Perjuangannya Melawan Jerawat di Wajah
Pencuri Tembak Aktor Johnny Wactor Hingga Tewas
Inara Rusli Ungkap Alasan Memilih Homeschooling untuk Sang Buah Hati
Kenali Gejala Heat Stroke, Penyakit yang Dialami Shah Rukh Khan
Istri Hamil Anak Pertama, Kevin Aprilio Tak Percaya
Digelar Malam Ini, Gala Premiere Film 'Tuhan, Izinkan Aku Berdosa'
Letto hingga Kunto Aji Sukses Guncang Panggung Rhapsody Nusantara
Ndarboy Genk Sukses Hibur Penonton Konser Rhapsody Nusantara
Leave a comment