Sahabat.com - Perkara gugatan cerai Lulu Tobing kepada suaminya Bani Mulia ditolak oleh Pengadilan Agama Jakarta Pusat. Hal itu karena masalah domisili Lulu Tobing yang tidak di wilayah hukum Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
Di sisi lain rupanya diungkapkan Humas Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Jajat Sudrajat, Lulu dan Bani Mulia sudah pisah rumah.
"Iya, berbeda rumah penggugat, iya (pisah rumah)," kata Jajat Sudrajat kepada awak media.
Disinggung berapa lama Lulu dan Bani pisah rumah, Jajat menyebut belum tahu. Memang saat sidang belum masuk pokok perkara dan kasus itu keburu diputus Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
"Kan kita belum masuk pokok perkara, belum tahu," katanya.
Disinggung apakah ada pihak Lulu yang menghubungi usai ditolak, Jajat menyebut tak ada. Tampaknya Lulu menerima saja perihal putusan itu.
"Gugatan sudah selesai tidak ada lagi hubung menghubung dan kalau perkara ke PTSP, bukan ke hakim," katanya.
Memang di tahun 2021 lalu, Lulu sempat mengajukan cerai di Pengadilan Agama Jakarta Pusat. Namun, detailnya Jajat mengaku kurang tahu.
"Oh itu saya tidak mengingatnya apa mengajukan atau tidak lupa saya," pungkasnya.
0 Komentar
Kenali Gejala Heat Stroke, Penyakit yang Dialami Shah Rukh Khan
Viral, Video Chef Juna Cekcok dengan Supir Truk di Gerbang Tol
Terry Putri Pernah Kerja Jadi Pengantar Makanan di Amerika Serikat
Soal Diam-Diam Gelar Lamaran, Ini Kata Ayu Ting Ting
Film Kupu-Kupu Kertas Ditarik dari Bioskop
Pacar Tamara Tyasmara Tersangka, Ini Respons Angger Dimas
Yudha Arfandi Pacar Tamara Tyasmara Tenggelamkan Dante di Kolam Renang Sebanyak 12 Kali
A Killer Paradox, Kisah Pembunuhan Berantai yang Tak Disengaja
Lisa BLACKPINK Miliki Label Musik Baru Bernama LLOUD
Leave a comment