Sahabat.com - Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Polda Banten pada Jumat (18/8/2023) lalu.
"Dari hasil gelar perkara telah ditetapkan RH dan RZ sebagai tersangka kasus perzinaan sesuai dengan Pasal 284 KUHP," kata Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Herlia Hartani.
Setelahnya, Polda Banten akan mengirim pemberitahuan penetapan tersangka tersebut ke Kejaksaan Tinggi Banten. Kedua tersangka kemudian akan dipanggil untuk diperiksa.
"Pemanggilan terhadap kedua tersangka yang sudah dijadwalkan untuk meminta keterangan lebih lanjut," ujar Herlia Hartani.
Diberitakan sebelumnya, Norma Risma melaporkan dugaan perzinaan ini ke Polda Banten pada 29 Januari lalu. Laporan dibuat usai dia berkonsultasi dengan pengacara kondang Hotman Paris.
Sebelum membuat laporan, Norma Risma lebih dulu curhat di TikTok. Dia mengaku bahwa ibu kandungnya, Rihanah berselingkuh dengan suaminya sendiri, Rozy.
Menurut Norma, ibunya kerap datang ke rumah kontrakannya saat dia pergi bekerja. Warga pun akhirnya datang untuk menggerebek Rozy dan Rihanah.
Saat digerebek, keduanya sedang tak berpakaian. Namun, Rihanah dalam pembelaannya mengatakan tak berbusana karena kegerahan.
0 Komentar
Kenali Gejala Heat Stroke, Penyakit yang Dialami Shah Rukh Khan
Viral, Video Chef Juna Cekcok dengan Supir Truk di Gerbang Tol
Terry Putri Pernah Kerja Jadi Pengantar Makanan di Amerika Serikat
Soal Diam-Diam Gelar Lamaran, Ini Kata Ayu Ting Ting
Film Kupu-Kupu Kertas Ditarik dari Bioskop
Pacar Tamara Tyasmara Tersangka, Ini Respons Angger Dimas
Yudha Arfandi Pacar Tamara Tyasmara Tenggelamkan Dante di Kolam Renang Sebanyak 12 Kali
A Killer Paradox, Kisah Pembunuhan Berantai yang Tak Disengaja
Lisa BLACKPINK Miliki Label Musik Baru Bernama LLOUD
Leave a comment