Sahabat.com - Aktor Ammar Zoni dituntut 1 tahun kurungan penjara terkait kasus narkoba. Ammar mendapatkan tuntutan dari satu tahun penjara dipotong masa rehab selama enam bulan. Ammar mendapat tuntutan itu bersama dua rekannya M dan R.
"Menyatakan saudara Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni bin Suhendri Zoni telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melalukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri," kata Jaksa Penuntut Umum di dalam persidangan pada Jumat (8/9/2023).
"Menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa 1 tahun penjara dikurangi masa rehabilitasi yang sudah dijalani," tambahnya.
Ammar Zoni dinyatakan Jaksa Penuntut Umum, melanggar pasal 127 ayat 1 huruf A Uu nomor 35 tahun 2019 tentang narkotika.
"Berdasarkan fakta-fakta persidangan dan keterangan saksi-saksi serta alat bukti surat yakni hasil tes urine yang positif kami Penuntut Umum berkesimpulan bahwa dakwaan yang terbukti yaitu Pasal 127 ayat 1 huruf A Undang Undang Nomer 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," kata Jaksa.
0 Komentar
Kenali Gejala Heat Stroke, Penyakit yang Dialami Shah Rukh Khan
Viral, Video Chef Juna Cekcok dengan Supir Truk di Gerbang Tol
Terry Putri Pernah Kerja Jadi Pengantar Makanan di Amerika Serikat
Soal Diam-Diam Gelar Lamaran, Ini Kata Ayu Ting Ting
Film Kupu-Kupu Kertas Ditarik dari Bioskop
Pacar Tamara Tyasmara Tersangka, Ini Respons Angger Dimas
Yudha Arfandi Pacar Tamara Tyasmara Tenggelamkan Dante di Kolam Renang Sebanyak 12 Kali
A Killer Paradox, Kisah Pembunuhan Berantai yang Tak Disengaja
Lisa BLACKPINK Miliki Label Musik Baru Bernama LLOUD
Leave a comment