Sahabat.com - Kisruh band Kotak dengan mantan personelnya, Posan Tobing, berakhir di ranah hukum. Posan sebagai mantan drummer melaporkan Kotak ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran hak cipta.
Diduga pelanggaran itu karena Kotak masih membawakan empat lagu ciptaan Posan Tobing meski sudah dilarang.
Atas laporan itu Kotak kemudian terancam hukuman 4 tahun penjara atau denda Rp 3 miliar.
"(Ancaman) 4 tahun terus dugaan denda juga cukup besar, ya sekitar Rp 3 miliaran lah," ujar Posan kepada awak media.
Ketiga personel Kotak itu dituding melanggar Pasal 9 juncto Pasal 113 Undang Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014.
Adapun laporan Posan terhadap personel Kotak teregister dalam nomor perkara LP/B/5290/IX/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 6 September 2023.
Posan menegaskan ketiga personel Kotak tak memiliki itikad baik setelah menerima somasi dari pihaknya beberapa waktu lalu. Posan merasa somasi tersebut cenderung diabaikan sehingga masalah ini berakhir ke ranah hukum.
"Terkait lagu-lagu, lagu ciptaan sendiri bahkan lagu yang diciptakan bersama yang berjudul Pelan-Pelan Saja, Selalu Cinta, Masih Cinta, Cinta Jangan Pergi, 07 ya pokoknya banyak lagu-lagu lain yang juga ada ciptaan saya di dalamnya," tegas Posan.
0 Komentar
King Nassar Digeruduk Ibu-ibu di Pasar, Diajak Joget dan Cari Emas
Penyanyi R&B Legendaris Freddie Jackson Meninggal Dunia di Usia 70 Tahun
Olivia Rodrigo Tegaskan Tak Pakai AI untuk Proyek Musiknya
Drama Panas Kylie Jenner Digugat ART Sendiri: Tuduhan Rasisme hingga Lingkungan Kerja Toxic Terkuak!
Kenali Gejala Heat Stroke, Penyakit yang Dialami Shah Rukh Khan
Viral, Video Chef Juna Cekcok dengan Supir Truk di Gerbang Tol
Terry Putri Pernah Kerja Jadi Pengantar Makanan di Amerika Serikat
Soal Diam-Diam Gelar Lamaran, Ini Kata Ayu Ting Ting
Film Kupu-Kupu Kertas Ditarik dari Bioskop
Tamara Tyasmara Disinggung Perempuan Diduga Adik Yudha Arfandi Soal Kematian Dante
Pacar Tamara Tyasmara Tersangka, Ini Respons Angger Dimas
Leave a comment